Depok. Tahapan proses perceraian di Pengadilan Agama diawali dengan mendaftarkan Permohonan/Gugatan. Selanjutnya Pengadilan akan memanggil para pihak. Pada sidang pertama, Majelis Hakim menawarkan perdamaian kepada para pihak, apabila tidak berhasil maka dilanjutkan dengan mediasi. Cara Mengajukan Gugatan Cerai, Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sebelum membahas cara mengurus surat cerai serta surat gugatan cerai, perlu diketahui bahwa untuk dapat bercerai resmi secara hukum, salah satu pihak atau kuasanya dapat mengajukan gugatan cerai kepada pengadilan. Lebih lanjut, gugatan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama Prosedur Cerai Gugat Langkah-langkah yang harus dilakukan penggugat atau kuasanya: Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah; Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah tentang tata cara membuat surat gugatan; Surat gugatan dapat diubah sepanjang tidak Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan. Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, kamu dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Proses perceraian untuk pasangan non muslim yang meliputi Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu adalah di Pengadilan Negeri. Sebelum mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri, pasangan harus wajib memiliki akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Halaman Selanjutnya: .

prosedur cerai gugat di pengadilan agama